Sestama BNPB: Penyelesaian LUT Siosar Pake Jurus Terakhir dengan Swakelola

Bupati Karo melakukan pertemuan

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melakukan pertemuan dengan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) Jakarta. Hal itu dalam rangka diskusi dan konsultasi sekaitan penyelesaian LUT (Lahan Usaha Tani) Relokasi Tahap III Siosar yang kunjung selesai.

Dalam pertemuan itu, turut hadir Plt BPBD Karo Natanail Peranginangin dan Kabid RR Nius Abdi Ginting SHut.

“Faktanya di lapangan, kontraktor mengalami kendala. Sejumlah alat berat terkendala melakukan cabut tungkul kayu. Karena dihalangi masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek, dengan alasan lokasi LUT diklaim sebagai hutan adat,” ujar Terkelin Brahmana di hadapan Sestama BNPB Harmensyah, Sabtu (27/3/2021) di Graha BNPB Jakarta.

Di samping itu, katanya, SK Menhut yang telah menetapkan TMKH (Tukar Menukar Kawasan Hutan) 480 ha, di antaranya LUT yang sedang dikerjakan rekanan, dianggap merugikan pihak masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

Tambah Bupati, ke depan Pemkab Karo menghadapi kendala yang sangat krusial. Karena batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan harus tuntas Mei 2021.

“Kenyataan ini harus kami sampaikan. Agar nantinya tidak terjadi kurang komunikasi. Dan sekedar tambahan, Pemkab Karo pada Mei 2021 akan memberlakukan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah). Uji coba berlangsung April 2021. Tentu anggaran LUT menjadi hambatan, karena belum masuk SIPD,” kata Terkelin.

LUT dengan Swakelola

Mendengar hal tersebut, Sestama BNPB Harmensyah mengatakan, pada prinsipnya pihaknya selalu melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT yang belum ada titik terangnya, pasca-klaim masyarakat Desa Pertibi Kecamatan Merek.

“Saya optimis. Pekerjaan LUT bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo yang dicatatkan. Namun demikian, pihak BNPB telah menambah waktu limit penyelesaian LUT menjadi Juli 2021, yang semula Mei 2021 harus clear,” tuturnya.

Strategi lain, katanya, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan Permen baru, bisa dikerjakan secara swakelola. Tidak lagi lewat tender lelang. Hal ini sebagai jurus terakhir, kalau ingin kejar target Juli 2021 selesai.

“Untuk mengantisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo. Kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir swakelola-kan saja. Biar tidak berlarut-larut. Ini saran dan masukan,” katanya.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment